Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPRD Provinsi Riau Muhammad Romi, menerima kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (31/5/2023).
Hadir dalam pertemuan ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rohul Murkhas, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Rohul Hasby Assodiqi, beserta Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rohul lainnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno.
Tujuan kedatangan Komisi II DPRD Kabupaten Rohul ke DPRD Provinsi Riau, untuk mengkonsultasikan terkait pelepasan kawasan Hutan PT Rokan Adi Makmur (PT RAM) yang dikelola oleh PT Hutahaean.
PT Hutahaean merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Rohul dan lahan operasional mereka berada di Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam dan Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Sebagai informasi, izin pelepasan hutan telah diberikan kepada PT RAM. Namun dikarenakan lahan tersebut tidak melakukan kegiatan, maka lahan tersebut dikelola oleh PT Hutahaean dengan dasar IUP dan ILOK yang dikeluarkan oleh bupati setempat.
Menanggapi hal tersebut, TA Komisi II DPRD Provinsi Riau Muhammad Romi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah lama dan PT Hutahaean memberikan 10 persen dari total lahannya.
“Dapat juga diinformasikan bahwa pada tahun 2012 mengajukan SK pelepasan PT RAM ditahun 2006 bahkan sudah dicabut izin sehingga PT RAM melakukan gugatan ke MA,” ujar Romi.
“Kita sudah mendapatkan gambarannya seperti apa, dan nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan supaya bisa ditindaklanjuti kembali oleh pimpinan,” tutupnya.