Guna Mempelajari Sistem Penunjukan PJ Gubernur Komisi I DPRD Riau Telah Melakukan Kunjungan Ke DPRD DKI Jakarta

Pekanbaru – Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, menjelaskan jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur. Gubernur Riau, tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan 6 bulan, sebelum masa jabatan berakhir.

Jabatan Gubernur Riau Syamsuar, dan 16 Gubernur lainnya di Indonesia, akan berakhir masa tugasnya mulai September 2023. Hal ini diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kemendagri bakal menunjuk sejumlah Penjabat (Pj), Kepala Daerah, untuk mengisi posisi yang kosong hingga pemilu 2024 mendatang.

Salah satu syaratnya adalah sudah mengantongi Eselon 1. Terkait hal ini, DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, sebelum selesai masa jabatan, ada mekanisme yang harus dipersiapkan sejak awal. Salah satunya Gubernur Riau mesti menyampaikan laporan pertanggungjawaban selambat lambatnya 2 bulan sebelum masa jabatan Gubernur Riau berakhir dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Riau.

Legislator Demokrat Riau ini menegaskan, dalam aturannya DPRD Provinsi Riau bisa menyurati Gubernur Riau terkait berakhirnya masa jabatan ini. Setelah itu, baru diatur mengenai pemilihan Penjabat Gubernur Riau.

Komisi I DPRD Riau telah melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta guna mempelajari sistem penunjukan PJ Gubernur tersebut. Hal ini, karena Provinsi DKI sudah lebih berpengalaman sebelumnya. Mengacu pada peraturan pemerintah terbaru, yang menyatakan pengusulan PJ Kepala Daerah diperlukan adanya keterlibatan DPRD.

“Jangan sampai terjadi seperti beberapa waktu lalu, ada kasus disalah satu provinsi, setelah ditunjuk, tapi tidak mau dilantik,” ujar Eddy Yatim, Senin (29/5/2023).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, dari hasil hearing bersama Pemprov DKI, diketahui dalam aturan baru penunjukan PJ Gubernur bisa diusulkan oleh DPRD Riau. Sebelumnya, tiga nama PJ Gubernur hanya diusulkan oleh Kemendagri. Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing Fraksi di DPRD mengusulkan satu nama.

“Kalau dicontohkan di DPRD Riau, ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi PJ. Setelah ada nama yang diusulkan tiap fraksi, DPRD Riau akan membentuk tim khusus. Sehingga nama-nama yang masuk dari usulan fraksi dikerucutkan, menjadi tiga nama, sebelum diusulkan ke pusat. Tiga usulan nama calon PJ Gubernur itu, kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri,” terang Eddy Yatim.

Aturan baru ini, merupakan kabar baik bagi demokrasi. Selain itu juga diatur Gubernur Riau tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan 6 bulan, sebelum masa jabatan berakhir.

Dengan proses penunjukan PJ Kepala Daerah, yang lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut serta menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di dalam fraksi.

error: Content is protected !!
Scroll to Top