Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saat ini, Ranperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
Ketua Pansus Husaimi Hamidi mengatakan, salah satu poin yang dibahas di dalam Ranperda itu yakni pengaturan deposito yang mesti ke Bank Riau Kepri. Hal itu untuk menambah pendapatan daerah.
“Saat ini Ranperda sudah pada tahap finalisasi. Salah satu poin yang disorot adalah tenggat APBD Perubahan yang mestinya pada Bulan Juni sudah mulai dibahas. Hal ini agar tidak terjadi keterlambatan,” kata Husaimi, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, kata dia, juga dibahas mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengaturan mesti per digit. Ia juga menyebut, ada kesalahan persepsi bahwa BLUD ini tak bisa dicairkan untuk APBD.
“Sehingga tidak bisa diawasi. Dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan diatur mengenai syarat buka rekening mesti diketahui oleh Gubernur Riau,” ujar Husaimi.
Jika Gubernur Riau ingin Bank Daerah menjadi besar tentunya akan disarankan ke Bank Riau. Selain itu didapati ada BUMD yang tidak menabung deposito di Bank Riau. Padahal sebagaimana diketahui BUMD tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena BUMD dibentuk memakai alokasi anggaran dari APBD, sehingga harus ada feedback ke masyarakat dalam bentuk dividen,” ucapnya.
Kenyataannya, lanjut Husaimi, mayoritas BUMD tidak bisa memberikan dividen kepada daerah dan mengalokasikan uang hanya sedikit ke bank daerah sendiri.
“Diharapkan dengan adanya pengaturan keuangan daerah ini bisa menambah dividen Riau dan membuat alokasi APDB Riau menjadi maksimal,” tutupnya.