Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (16/5/2023).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau ini, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Syofyan Hendri, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung lainnya.
Syofyan Hendri yang juga pimpinan rombongan pada kunjungan ini mengatakan, bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk sarana bertukar fikiran dan pengayaan materi kegiatan kedewanan khususnya dari DPRD Provinsi Riau untuk di implementasikan pada DPRD Kabupaten Sijunjung.
Dalam diskusi yang berkembang, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa penyusunan program kerja di DPRD Provinsi Riau terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Lebih lanjut, Muhammad Iqbal menjelaskan legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
“Sedangkan penganggaran, berkaitan untuk membahas dan menyetujui barangan APBD bersama kepala daerah mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS hingga selesai,” tambah Iqbal.
Untuk pengawasan yang dimaksud, Iqbal menjelaskan yang berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mendorong agar DPRD Kabupaten Sijunjung melahirkan Perda seperti yang sudah diselesaikan oleh DPRD Provinsi Riau, yakni Perda Pondok Pasantren.
“Dengan lahirnya perda tersebut minimal memberikan kesempatan pada publik untuk menilai bahwa urusan keagamaan di daerah kita juga jadi prioritas kebijakan pemerintah,” tutupnya.