Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, melaksanakan rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/5/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Pansus Zulkifli Indra, serta diikuti oleh Anggota Pansus yaitu Sunaryo dan Ade Hartati Rahmat.
Pada rapat perdana yang dilaksanakan oleh Pansus Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ini, turut mengundang pihak BPKAD Provinsi Riau, Bapenda Provinsi Riau, Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau, dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
“Hari ini merupakan rapat perdana Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Diharapkan untuk rapat selanjutnya akan dibahas pasal-perpasal,” terang Markarius Anwar.
Dalam rapat ini, BPKAD Provinsi Riau memberi saran untuk Ranperda ini agar seluruh transaksi wajib disetorkan secara non tunai termasuk penggunaan dokumen, dan bisa secara elektronik mengikuti globalisasi yang berkembang sehingga bisa lebih efisien.
Menanggapi hal tersebut, Markarius Anwar mengatakan terkait non tunai memang jadi perhatian khusus oleh Pansus. Karena sudah termasuk dalam Akuntabilitas.
Di akhir rapat, Markarius Anwar berharap agar Ranperda ini dapat diselesaikan tahun ini, sehingga diperlukan usaha dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan Ranperda ini.