Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau Nifzar dan Fahmi Umar, menerima studi banding Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (3/5/2023).
Hadir dalam kunjungan ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Indra Datuk Raja Lelo, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia, Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat Desrio Putra, serta Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat lainnya.
Dalam rangka pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat, kunjungan ini dilaksanakan oleh Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat guna mendapat masukan terkait mekanisme atau strategi pembahasan serta cakupan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumatera Barat Desrio Putra mengatakan, bahwa pelaksanaan LKPJ di daerahnya waktunya sangat minim sekali.
“Namun sebenarnya kalau kita melihat dari target pembahasan tidak cocok waktu 30 hari, bagaimana melajukan observasi telaah menurut kami itu tidak cocok,” pungkasnya.
Sementara Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat Suhardiyono menanyakan terkait adanya data yang tidak akurat.
“Bagaimana pansus LKPJ, adakah ditemukan data yang tidak akurat? Apakah Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD dari tahun sebelumnya dan apakah ada yang diabaikan?,” ujarnya.
Menanggapi beberapa hal tersebut, Nifzar menjelaskan bahwa Pansus LKPJ DPRD Provinsi Riau menyikapi laporan yang disampaikan Pemerintah Riau.
“Yang pertama kali dicermati yaitu mekanisme dari laporan, dan durasi waktunya memang harus 30 hari selesai, jadi berdasarkan mekanisme yang harus dilalui lembaga DPRD setelah penyampaian dari pemerintah ada pandangan umum fraksi, kemudian ada jawaban pemerintah,” terangnya.
Kemudian, Nifzar menambahkan, nantinya oleh Pansus dimulai dari LKPJ yang disampaikan hingga jawaban, itulah yang ditelaah dan dianalisa sehingga transpransi yang dimaksud terkait dengan APBD secara umum yang. Yang kedua, capaian program kegiatan, karena PP itu yang mengamanatkan bahwa LKPJ ini tolak ukur dari pencapaiannya.