Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, melakukan rapat finalisasi di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Parisman Ihwan, serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Sekretaris BPKAD Provinsi Riau Ispan S Sahputra, serta peserta rapat lainnya.
Pada kesempatan ini, Pansus membahas terkait objek retribusi yang akan dikaji ulang apakah akan dimasukkan ke kerjasama dengan pihak ketiga atau tidak. Kemudian juga terkait kelayakan, serta objek retribusi yang boleh dipecah.
Sementara itu, Parisman Ihwan menyampaikan terkait retribusi bangunan sewa. Sudah dilakukan beberapa studi banding dan didapatkan kesimpulan bahwa lebih banyak penghasilan jika disewakan daripada retribusinya.
“Kita terbebani oleh pemeliharaan dan lain-lain, apakah include semua atau lapangan dan tribunnya saja? Atau semua include area tribun lapangan dan lainnya itu disewa saja,” ujar Ketua Pansus Retribusi Daerah ini.
Maka dapat disimpulkan dari rapat ini, terkait dengan stadion utama dan stadion rumbai pembahasan biaya sewa dan retribusinya sudah selesai dan untuk finalisasi sudah selesai.