Pekanbaru – Sekretariat DPRD Provinsi Riau melakukan pemusnahan Arsip di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Perisalah Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/8/2022).
Menindaklanjuti peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip serta menindaklanjuti surat Gubernur Riau Nomor 045/dipersip/1090 tanggal 7 April 2022 persetujuan pemusnahan arsip di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Acara ini ditaja oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, yaitu Arsiparis Ahli Muda Darma Evita, Arsiparis Ahli Muda Hamriyanti, Arsiparis Ahli Pertama Meirani, dan Arsiparis Terampil Astuti Salta.
Kemudian, acara pemusnahan ini dibuka oleh Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tengku Aznom Zaifani.
Berdasarkan jadwal retensi arsip dan penilaian kembali arsip, jumlah daftar pemusnahan arsip tersebut adalah 32 box dan 360 berkas dari tahun 2001 s/d 2011 dengan cara pencacahan, hal ini dilakukan setiap tahunnya.
Secara simbolis pemusnahan arsip ini dihadiri dan disaksikan oleh Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Khairiansyah, Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Abdul Razak, Kasubbag Tata Usaha dan Biro Hukum Arfiansyah, serta Kepala Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Syaifun Najib.