Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Wenda Hartanto dan Gembong WS, melakukan rapat kerja bersama tim penyusun NA dan Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dari CID UIN Suska Riau bersama Kanwil Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Lembaga Adat Melayu (LAM), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/8/2022).
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari pihak DLHK, BPN, Biro Hukum, Kanwil Riau, serta LAM Riau Datuk Junaidi.
Pihak BPN menjelaskan dalam peraturan agraria Nomor 18 Tahun 2019 Penatausahaan, belum ada menyebutkan tentang sertifikasi namun dicatat dalam daftar tanah, untuk penetapan tanah ulayat ditetapkan oleh pemerintah, dan sudah ada peraturan khusus untuk tanah telantar dan peraturan untuk tanah.
Yang sudah ada tanah batasan untuk pengukuran bidang tanah BPN mempunyai tanggungjawab untuk itu, dan juga badan geospasial juga bertanggungjawab untuk hal itu.
“Kita berharap dengan adanya Perda tanah ulayat ini, jangan sampai menimbulkan ketidaktertiban dan terjadi kekacauan,” ujar pihak BPN.
Sementara itu, pihak DLHK mengatakan belum ada peraturan mengenai hukum adat pengakuan masyarakat. Peran DLHK di kawasan hutan untuk penetapannya di Kementerian Kehutanan, untuk hutan adat itu seperti tanah ulayat. Jadi sebelum penetapan hutan adat perlu pengakuan masyarakat adatnya.
“Pengakuannya dengan perda, jika tidak berada dalam kawasan hutan itu keputusannya ada pada gubernur atau pemerintah,” ucap pihak DLHK.
Diakhir rapat TA Bapemperda DPRD Wenda menegaskan kembali kepada tim penyusun NA, agar masukan dari LAM dan BPN dapat dijadikan catatan yang mana nantinya akan dijadikan norma.
“Jangan sampai melanggar Perda, jadi Perda ini sesuai dengan kewenangan dan mudah melaksanakannya,” tutupnya.