Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Muhammad Rais Hasan dan Nurbalian Noviani, menerima kunjungan studi banding BK DPRD Provinsi Jambi, di Ruang BK DPRD Provinsi Riau, Senin (25/7/2022).
Hadir dalam kunjungan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, beserta Anggota BK DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Pertemuan ini digunakan oleh DPRD Provinsi Jambi untuk menggali informasi terkait tata tertib BK DPRD Provinsi Riau.
Muhammad Rais menjelaskan bahwa kode etik dan tata tertib yang dipakai yaitu UU Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan bagian dari DPRD Provinsi Riau mengikuti alur perubahan peraturan perundang-undangan.
Perihal cara BK DPRD Provinsi Riau memberi sanksi pada Anggota DPRD yang sering sekali tidak ikut serta dalam sidang paripurna, M. Rais menjelaskan dalam pelaksanaan BK DPRD Provinsi Riau menjalankan sesuai tata tertib yang ada.
Seperti contohnya tahun lalu, BK melakukan persidangan mengenai dewan yang sering sekali tidak hadir setelah menindaklanjuti surat aduan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai kehadirannya di sidang paripurna dan di acara-acara lain. BK memanggil yang bersangkutan dan mengambil jalan tengah dari pelanggaran hukum tersebut.
Usai berdialog panjang, diharapkan dengan adanya pertemuan ini penegakan tata tertib di DPRD Provinsi Jambi kedepannya dapat lebih baik kedepannya.