Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (18/7/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau yaitu Piter H. Marpaung, Manahara Napitupulu, Lampita Pakpahan, dan Tumpal Hutabarat.
Hadir pada rapat tersebut Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, beserta jajarannya.
Pada pertemuan ini membahas terkait realisasi capaian kegiatan APBD tahun 2022, yang dalam hal ini dipaparkan oleh Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod.
Terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Riau kepada DLHK Provinsi Riau, salah satunya terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Siak dan Sungai Kampar.
Menurut Piter H. Marpaung, tidak ada program pencegahan pencemaran di DLHK Provinsi Riau. Sehingga ia menanyakan cara yang dilakukan oleh DLHK untuk menganalisa hal tersebut.
Lebih lanjut, Piter H. Marpaung menjelaskan bahwa di dalam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup terdapat pemantauan terhadap biota air. Pencemaran yang terjadi tentu mengakibatkan banyak biota air yang punah. Padahal Sungai Siak dulunya memiliki banyak biota air.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod setuju jika di Sungai Siak dan Sungai Kampar didiberikan perhatian khusus.
“Terkait pencemaran di Sungai Siak dan Kampar, kami sangat setuju dua sungai ini untuk mendapatkan perhatian khusus. Perlu kami informasikan, Sungai Siak, Rokan, Indragiri, dan Kampar merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Kami meminta kepada DPRD untuk dapat membicarakan lebih lanjut terkait hal ini,” tuturnya.
Sementara itu terdapat tiga sungai yang merupakan kewenangan provinsi, yaitu Sungai Suwir, Sungai Reteh, dan Sungai Batang Gansal.