Ratusan Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Pekanbaru – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (18/7/2022).

Beberapa aspirasi disampaikan oleh para pengunjuk rasa tersebut. Salah satunya terkait kenaikan harga bahan pokok yang melejit dan turunnya harga sawit yang mengakibatkan masyarakat Provinsi Riau menjerit.

Para pengunjuk rasa meminta kepada DPRD Provinsi Riau agar tuntutan mereka dapat diteruskan ke DPR RI.

Hal tersebut tentu mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, untuk datang menemui ratusan pengunjuk rasa tersebut.

Zulkifli Indra menyampaikan ucapan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi dan akan meneruskan tuntunan ini kepada Pimpinan DPRD untuk dapat ditindaklanjuti.

“Aspirasi dari adik-adik kami terima dan akan kami sampaikan ke DPR RI agar dapat menyelesaikan permasalahan ini. Karena bagaimana pun persoalan ini sangat berdampak kepada ekonomi masyarakat Provinsi Riau,” pungkasnya.

Terdapat enam tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa tersebut, diantaranya:

1. Meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menstabilkan harga bahan pokok agar berpihak kepada masyarakat.
3. Meminta Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera menstabilkan harga pupuk agar berpihak kepada masyarakat, terkhusus petani.
4. Meminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang harga TBS kelapa sawit, sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan bagi petani kelapa sawit.
5. Mendesak Gubernur Riau Syamsuar, untuk mengkaji ulang penetapan harga TBS kelapa sawit dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga TBS di Provinsi Riau.
6. Meminta DPRD Provinsi Riau untuk melaksanakan pengawasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 juncto, Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top