Pekanbaru – Tenaga Ahli Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah DPRD Provinsi Riau Wandi Nur Ikhsan, menerima kunjungan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (27/4/2022).
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Rohil Armansyah, Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Rokan Hilir Purnomo, serta Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Rohil lainnya.
Tujuan kunjungan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Rohil dalam rangka studi banding terkait jadwal penyampaian LKPJ serta pembahasannya, termasuk muatan substansi pada LKPJ tersebut.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Rohil Armansyah, menanyakan terkait pedoman jangka waktu yang diberikan sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019 diberikan waktu pembahasan selama 30 hari dan PP yang sama LKPJ disampaikan 3 bulan selambat-lambatnya.
Menanggapi hal tersebut, Wandi Nur Ikhsan menyampaikan bahwa permasalahan keterlambatan itu karena adanya faktor penjadwalan dari DPRD itu sendiri. Jika ada yang kontradiktif dan tentunya lebih mengacu ke peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Kemudian, Wandi menambahkan untuk permasalahan secara substansi adalah masalah rekomendasi dan tidak bisa dijawab dengan program kerja. Karena hasil rekomendasi LKPJ selesai setelah Musrenbang, akhirnya penyampaian LKPJ itu tidak harus menunggu tiga bulan.