Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 DPRD Provinsi Riau Melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri RI

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 DPRD Provinsi Riau melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (26/4/2022).

Hadir pada rapat tersebut Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 Kelmi Amri, didampingi Wakil Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 Karmila Sari, serta Anggota Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 lainnya.

Rombongan diterima oleh Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Maria Ivone Tarigan.

Maksud dan tujuan kedatangan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 adalah untuk mengetahui muatan-muatan yang mesti tergambar dalam LKPJ tersebut dan bagaimana rekomendasi yang harus disampaikan. Direncanakan LKPJ ini harus di paripurnakan pada Kamis (28/4).

Usai melakukan beberapa dialog terkait hal-hal yang ingin didapatkan oleh Tim Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021, Maria menjelaskan beberapa hal.

“Ketika berbicara sanksi, memang tidak ada sanksi dalam hal keterlambatan penyusunan dan penyampaian. Dalam hasil evaluasi juga diperbolehkan menggunakan hak-hak bapak/ibu sebagai DPRD. Tetapi yang harus dipahami, rekomendasi yang sudah disampaikan harus dilakukan pengawasan sepanjang tahun ini,” jelasnya.

Maria juga menambahkan bahwa tahun ini ada satu program, yaitu mengevaluasi kinerja DPRD. Karena selama ini pemerintah yang dievaluasi. Kini pihaknya sedang membuat instrumennya. Akan ada sampel untuk semua provinsi dan lima kab/kota dari setiap provinsi.

error: Content is protected !!
Scroll to Top