Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) dan masyarakat Hukum Adat Desa Hukum Ukui II, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/4/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Sugianto, dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Utama (Dirut) PT. IIS yang diwakili oleh Ahmad Taufik, Juru bicara masyarakat Desa Hukum Ukui II Tasi Manurung, dan tokoh masyarakat adat Desa Hukum Ukui II Hendra.
Dalam rapat tersebut Tasi Manurung sebagai juru bicara masyarakat adat Desa Hukum Ukui II memaparkan persoalan yang telah terjadi. Dimana lahan yang ada diwilayah tanah mereka telah dikuasai PT. IIS dari tahun 1995, banyak perkebunan dan dusun yang digarap PT. IIS tetapi masyarakat tidak mendapatkan bagian apapun.
“Kami menginginkan pengembalian lahan seluas 2650 hektar, karena didalam lahan tersebut terdapat bagian hak tanah kami,” tuturnya.
Sementara Taufik sebagai perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa PT. IIS belum terbukti menyerobot lahan masyarakat. Gugatan pernyataan yang diajukan masyarakat ke pengadilan Bangkinang telah berproses sampai ke tingkat kasasi. Dimana MA menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, namun ternyata diluar putusan MA berproses juga.
Dari pemaparan tersebut, Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung meminta agar untuk pihak desa segera melengkapi data-data terkait lahan serta luasannya.
“Setelah mendapatkan data-data yang lengkap, rapat ini bisa ditindaklanjuti kembali dan untuk sementara dipending terlebih dahulu,” tutupnya.