Komisi II DPRD Provinsi Riau Melakukan RDP Dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Terkait Proses Masalah Pengadaan Sapi di Provinsi Riau

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, terkait proses masalah pengadaan sapi di Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (6/4/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau
M.Arpah, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Sugianto, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Manahara Napitupulu dan Sewitri.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Herman, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Plh Kepala Balai Karantina Asep.

Dalam rapat tersebut, Herman menjelaskan bahwa pengadaan sapi saat ini masih tertahan di Balai Karantina Pangkalan karena ternak sapi di Provinsi Riau diserang oleh penyakit langka. Penyakit yang diderita sapi-sapi tersebut merupakan penyakit kulit bernama Lumpy Skin Disease (LSD), dimana 6 ekor sapi diantaranya mati karena terkena virus LSD.

“Persoalan ini pertama kalinya ditemukan di Riau. Sehingga sapi dari Riau tidak boleh keluar dan Lampung tidak mengirim sapi ke Riau karena kebijakan pengetatan lalu lintas hewan di Riau, terutama sapi dari daerah lain guna mengantisipasi penyebaran penyakit sapi kulit berbenjol atau LSD,” jelasnya.

Kepala Balai Karantina Asep menambahkan terkait dengan masalah pengadaan sapi. Sesuai peraturan karantina bahwa dilarang memasukan media transit karantina golongan 1. Dimana penyakit LSD itu termasuk hewan golongan 1 dan untuk saat ini lalu lintas sapi ke daerah yang tertular tidak diperbolehkan.

“Sesuai dengan intruksi kepala pusat karantina bahwa kita menunggu hasil surat sebagai landasan hukum agar sapi bisa dilalu lintaskan dari pangkalan ke Riau,” terangnya.

Berdasarkan pemaparan tersebut, Anggota Komisi II Manahara Napitupulu menanyakan langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Riau dalam menangani wabah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Herman mengatakan petugas kesehatan hewan kabupaten/kota telah melakukan vaksinasi sapi yang terkena penyakit kulit LSD, dan tidak hanya sapi yang terkena LSD tapi sapi yang tidak kena wabah juga divaksin. Jadi total sapi yang telah divaksin 1.962 ekor.

“Setelah divaksin, maka imunitas atau kekebalan sapi akan terlihat 28 hari setelah vaksin. Untuk melihat imunitas sapi, petugas kesehatan nantinya akan mengambil sampel dan diuji labor, dan hasilnya akan disampaikan ke Kementan,” ujarnya.

Diakhir rapat, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung berharap agar sapi yang terkena LSD ini disuntik vaksin, sehingga wabah sapi di Riau tidak menyebar. Untuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, perihal sapi yang belum bisa masuk agar diberikan dukungan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top