Bandung – Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau tentang rancangan perda perubahan atas perda Provinsi Riau Nomor 19, tahun 2018 tentang retribusi daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/1/2022).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus Parisman Ikhwan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Anggota Pansus lainnya, seperti Sunaryo, M Arfah, Kasir, Syofian siroj, Adam Syafaat, Karmilasari dan Soniwati, diterima oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Jabar Firman Adam beserta pejabat lainnya.
Parisman Ikhwan mengatakan, kunjungan yang sedang dilakuan guna mencari masukan dan bertukar informasi sekaligus menanyakan tentang pemanfaatan aset daerah yang belum terpakai untuk mendapatkan retribusi.
Menjawab hal itu, Firman menjelaskan realisasi pendapatan daerah Jabartahun 2021 mencapai Rp37 triliun atau mencapai target diatas 100 persen. Dari jumlah itu realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp8.02 Triliun dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercapai kurang lebih Rp5 Triliun. Selain itu sumber PAD didapatkan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok dan mengelola retribusi sesuai dengan kewenangan provinsi dan saat ini pihaknya harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah tahun 2022 meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19.