Pekanbaru – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja dari BK DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/12/2021).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang BK DPRD Provinsi Riau diterima oleh Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau M. Rais dan Ninok. Sementara dari BK DPRD Provinsi Kepri dipimpin oleh Ketua BK DPRD Provinsi Kepri Hanafi Ekra, beserta Anggota BK lainnya, seperti Asmin Patros, Sugianto, Sahmadin Sinaga dan Sekretaris Dewan Provinsi Kepri Martin.
Hanafi menjelaskan bahwa kunjungan pihaknya untuk memperoleh informasi terkait kode etik, pelaksanaan program kerja dan tata beracara terutama berkaitan disiplin kehadiran dewan.
“Bagaimana pelaksanaan BK di DPRD Provinsi Riau dan bagaimana peranan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau dalam menangani ketidakhadiran dewan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu M. Rais mengatakan bahwa DPRD Provinsi Riau dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 BK, serta dapat meminta bantuan dari ahli independen.
“Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 BK berwenang memanggil Anggota DPRD Provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
Selin itu lanjut M. Rais, BK juga akan meminta keterangan pengadu, saksi, dan atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain untuk enjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau tatib DPRD.