Jakarta – Komisi V Provinsi Riau melakukan kunjungan obaervasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, tentang pelaksanaan fungsi budgeting DPRD terhadap pembahasan APBD, Jumat (23/11/21).
Kunjungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Soniwati dan didampingi Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, seperti Arnita Sari, Mira Roza, Ramos Tedi Sianturi, Zulkifli Indra, Marwan yohanis dan Sunaryo. Kunjungan diterima oleh pejabat di DPRD DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Soniwati menjelaskan tentang pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut Soniwati juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pembahasan APBD tahun 2022 Provinsi Riau berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Pembahasan APBD tahun 2022 dimulai ditingkat komisi bersama OPD mitra kerja, hal ini dilakukan Komisi sebagai bahan telaah nantinya untuk disampaikan pada rapat konsultasi dengan Banggar DPRD, sebagai mana dalam proses disebutkan konsultasi banggar dengan komisi,” terangnya.
Dari diskusi diperoleh informasi, komisi di DPRD Provinsi Riau secara inisiatif membuat agenda pembahasan berdasarkan penjadwalan yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
DPRD Provinsi Riau telah menyelesaikan pembahasan dan melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 oleh Gubernur Provinsi Riau kepada DPRD Provinsi Riau.