Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau bersama perangkat daerah terkait dalam rangka Pembahasan tentang rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Riau T.A 2022, dan hal-hal lain yang dianggap perlu, Rabu malam (17/11/2021).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Medium dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho dan Hardianto, serta diikuti oleh anggota Banggar DPRD Provinsi lainnya.
Dari pihak TAPD Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF. Hariyanto dan anggota TAPD lainnya.
Rapat ini diikuti oleh 12 OPD, yaitu Dinas Perpustakaan, Dinas Satpol PP, Dinas Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Disnakertrans, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perhubungan, dan Sekretariat DPRD Provinsi Riau (Setwan).
Pada rapat tersebut masing-masing Kepala Dinas menyampaikan pagu PPAS tahun anggaran 2022, Pagu PPAS sementara dan Pagu setelah mengalami rasionalisasi.
Diawal rapat Almainis mengingatkan kembali kepada OPD Satpol PP, agar lebih mengawasi masyarakat yang berjualan di pinggir jalan.
“Saya tidak melarang untuk masyarakat berjualan tetapi saya berharap berjualanlah pada tempatnya agar tidak menimbulkan kemacetan di jalanan,”tuturnya.
Pada OPD DPMPTSP, Agung Nugroho minta penjelasan sedikit perihal perizinan tanah timbun.
“Apakah ini tidak punya surat pengurusan perizinan yang aktif dan hidup sehingga banyak orang-orang kecil yang ditangkapi?,” terang Agung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP mengatakan bahwa selama dua tahun ini terkait regulasi yang ini sudah ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat sehingga sama sekali kita tidak punya izin perihal ini.
Markarius Anwar juga menanyakan kepada OPD Disnakertrans terkait program padat karya semenitas perbaikan jalan apakah ada masyarakat yang diikutsertakan dalam program ini atau belum ada masyarakat yang ikut ikutserta.
Kabag Disnakertrans menjawab hal tersebut, untuk teknis pembuatan jalan itu kewenangannya ada di Dinas PUPR. Padat karya yang bisa dilaksanakan seperti produktifitas pertanian, perkebunan, perikanan, salon, dan menjahit.
Lebih lanjut, pemaparan pagu anggaran dari Kadis Sosial terkait panti disabilitas.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman mengatakan terimakasih untuk OPD yang telah hadir. Untuk tahap pertama Banggar sudah selesai dengan TAPD, dan selanjutnya tahap berikutnya finalisasi platform belanjanya.