Pansus Menggelar Rapat Kerja Bersama Dengan Masyarakat Desa Yang Berkonflik Dan DLHK

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda konflik lahan masyarakat dengan perusahaan DPRD Provinsi Riau, menggelar rapat kerja bersama dengan masyarakat desa yang berkonflik (Pelapor) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Senin (29/11/2021).

Bertempat di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanes dan didampingi Wakil Ketua Pansus Robin P. Hutagalung serta Anggota Pansus lainnya, seperti Abu Khoiri, Abdul Qosim, Manahara Napitupulu, Ustadz Suhaidi, Yanti Komalasari, Ali Rahmat Harahap, Tumpal Hutabarat, Mardianto Manan, serta dihadiri oleh Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau Makmun Murod beserta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dalam rapat, masing-masing kepala desa maupun tokoh masyarakat diminta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan konflik lahanz

Salah seorang tokoh masyarakat Diski Mansyur menceritakan bahwa konflik ini sudah terjadi sejak tahun 1993. Bahkan, perusahaan sudah melanggar komitmen dengan masyarakat.

“Kami sudah perlihatkan ke mereka keabsahan kepemilikan kami atas tanah ini, kami bahkan punya peta tahun 1891. Tapi Pemda waktu itu tak mendukung sepenuhnya, hingga terjadi konflik pada tahun 1998. Konflik ituu dikarenakan perusahaan yang tak memenuhi janjinya membuatkan kami kebun dengan pola Koperasi Primer Untuk Anggota (KPPA) seluas 2025 hektar di HGU mereka,” jelasnya.

Tapi pada tahun 1999, pihak perusahaan malah melakukan ‘sulap’ dengan membuat kesepakatan dengan ninik mamak setempat dengan membayar uang sebesar Rp 175 juta untuk satu kenegerian. Dan uang itu kemudian disebut uang sagu hati bukan uang ganti rugi.

“Sekarang kami sampaikan ke wakil rakyat untuk meminta kebijaksanaannya. Jangan sampai penduduk tempatan diancam oleh mereka. Sekarang kondisinya, bahkan ada rumah yang tidak bisa mensertifikatkan tanahnya karena masuk HGU perusahaan, padahal itu tanah ulayat,” terangnya lagi.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung menjelaskan bahwa dasar utama pembentukan Pansus adalah mencari titik penyelesaian persoalan di 3 kenegerian Kuantan Singingi, ditambah dengan konflik lahan di kabupaten yang lain.

Menurut Marwan Yohanis kesalahan anggapan terhadap kasus ini, dimana ada yang menyebut bahwa masyarakat menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Padahal, faktanya perusahaan lah yang menyerobot lahan masyarakat.

Menjawab pernyataan tersebut, Makmun Murod menyampaikan pihaknya telah mengirimkan berkas ke KLHK. Selain itu DLHK sendiri adalah menyampaikan hasil pertemuan tersebut dari KLHk ke masyarakat, setelah itu masyarakat diminta membentuk tim untuk memverifikasi dan meminta masyarakat untuk menunjukan apa saja yang dilaporkan.

Ditambahkan Abu Khoiri saat ini ada 13 pihak dan lokasin yang dibahas, dimana rata-rata tanah milik masyarakat yang dikuasai oleh perusahaan.

Diakhir rapat, Pansus akan menjadwalkan memanggil perusahaan yang terkait dan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut.

error: Content is protected !!
Scroll to Top