Jakarta – Kunjungan Kerja Badan Anggaran Ke Kementrian dalam Negeri dirjen Bina Keuangan daerah Dalam Rangka konsultasi Mekanisme Pembahasan APBD Tahun 2022 Provinsi Riau,15/10/2021
Konsultasi Badan Anggaran Ini Dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H Agung Nugroho dengan membawa Anggota Banggar beserta TAPD.
Kedatangan Badan Anggaran Dan TAPD disambut baik Oleh Direktur Perencanaan Keuanagan Daerah dengan Memberikan Informasi informasi Dalam Pelaksanaan APBD.
Paparan Bahari Direktur perencanaan Keuanagan daerah berkaitan dengan PP No. 12 Tahun 2018 dan PP No. 12 Tahun 2019 yang secara Aturan telah di Sesuaikan dengan pedoman Penyusunan APBD
Konsultasi semakin menarik ketika bebrapa Anggota DPRD mengajukan Berbagai Persoalan dalam konteks Pengawasan dan Mekanisme Jalannya Penyusunan Anggaran yang ada di DPRD seperti halnya Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho Mempersoalkan usulan reses masyarakat yang tidak dapat masuk ke dalam Sistem SIPD,
Lebih lanjut Bahari Direktur Perencanaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa, setiap Proposal yang masuk Rincian dalam Usuluan Di bahas di Badan Anggran sehingga pada saat penginputan Sistem dapat di sesuaikan di Sistem SIPD Pemerintah Provinsi Riau, jelasNya
Setiap mekanisme Pembahasan tetap melalui pedoman PP No. 2018 dan PP No. 12 Tahun 2019 sesuai dengan pasal – pasal yang telah tercantum dalam PP tersebut,Hal hal yang menyangkut kebijakan politik tentu Bisa di selesaikan di ranah silahturahmi bersama gubernur,tutup bahari