Pansus DPRD Provinsi Riau Yang Membidangi Penambahan Penyertaan Modal PT. Bank Riau Kepri Dan PT. Jamkrida Menyelenggarakan Rapat Kerja

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membidangi penambahan penyertaan modal PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida, kembali menyelenggarakan rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (11/10/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi beserta anggota Pansus lainnya, seperti Karmila Sari, Sugeng Pranoto, Dona Sri Utami, Sewitri, Syamsurizal, Yuyun Hidayat, Nurzafri, Kelmi Amri, Zulfi Mursal, Ma’mun Solikhin.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Provinsi Riau Evarefita, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Riau Jhon A Pinem, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra , Direktur Utama PT. Jamkrida Afrizal Berry, Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari

Dalam sambutannya, Markarius Anwar menyampaikan bahwa Perda ini perlu segera di laksanakan, karena berkaitan dengan KUA PPAS 2022.

Menanggapi hal tersebut, Evarefita berharap agar Perda tersebut dapat mengakomodir perda sebelumnya.

“Pengerjaan perda ini sudah mendapatkan kejelasan, oleh karena itu kita harus menyelesaikan perda hari ini. Serta, saya berharap perda ini dapat mengakomodir perda sebelumnya, sepeti perda di Jamkrida,” ujarnya.

Diakhir rapat, Elly Wardhani menyampaikan salah satu isi Perda yang telah di bentuk.

“Dalam tahun anggaran telah di tetapkan perda mengenai modal yang bersangkutan.
Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak di terbitkan perda tersendiri sepanjang anggaran modal tersebut tidak melebihin penyertaan modal bersangkutan,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top