Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2018 tentang retribusi daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/09/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, turut dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.
Dari Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Rapat kali ini mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2018 tentang retribusi daerah
Dalam paparannya, Wakil Gubernur Provinsi Riau mengatakan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi Riau pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber sumber retribusi daerah yang merupakan salah satu komponen dari pendapatan asli daerah adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya pungutan terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan maksimal. Hal ini tergambar dari beberapa praktek di lapangan, dimana masih ditemukan beberapa objek retribusi daerah belum terkelola dengan baik.
“Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah pada sektor retribusi daerah secara maksimal perlu perubahan tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian,” ujar Edy Natar Nasution.
“Dengan itu, pemerintah provinsi Riau mengharapkan kiranya melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2018 yang disampaikan saat ini untuk dapat dibahas bersama sama dengan seluruh perangkat daerah pengelola Retribusi daerah agar ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Wakil Gubernur Provinsi Riau.