Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau Marusaha Butar-Butar dan Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau Samto, menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Labuhan Batu Utara terkait mekanisme membentuk Peraturan Daerah (Perda) serta menyusun dan menetapkan APBD Bersama pemerintah daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (6/10/2021).
Diawal rapat Samto menjelaskan tentang mekanisme membentuk Perda dan menetapkan APBD di DPRD Provinsi Riau.
Ketua Komisi I Labuhan Batu Utara Tuni Pramono menjelaskan, kedatangan pihaknya ingin mengetahui tentang mekanisme dalam membentuk peraturan daerah serta menyusun dan menetapkan APBD di DPRD Provinsi Riau.
“Bagaimana prinsip utama penyusunan dan penetapan APBD itu terpenuhi?,” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Samto mengatakan bahwa mekanisme dan kunci dalam penyusunan adalah tetap komitmen antara kepala daerah dengan DPRD.
Lebih lanjut Marusaha Butar-butar menjelaskan tentang bagaimana proses mekanisme di DPRD Provinsi Riau. Seperti TAPD sendiri yang mengantar dan selanjutnya diinformasikan kepada ketua dan dilaksanakan rapat internal banggar.
“Kemudian setiap komisi melaporakan ke Banggar, lalu diputuskan dibanngar. Komisi hanya menyampaikan tidak memutuskan,” terang Marusaha Butar-Butar.
Usai mendengar penjelasan tersebut, salah satu Anggota Komisi A Labuhan Batu Utara menanyakan tentang alokasi untuk dana pokir serta langkah konkrit.
Dilanjutkan Anggota Komisi A Labuhan Batu Utara lainnya yang menanyakan tentang 14 Ranperda yang akan di pariputnakan secara satu per satu atau secara menyeluruh.
Tentang Pokir, Samto mengatakan bahwa DPRD Provinsi Riau tetap melakukan langkah normatif sebelum pembahasan APBD. Dimana ketua atau pimpinan selalu mengundang gubernut untuk rapat konsultasi.
“Dan disinilah membahas tentang usulan-usulan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Tidak semua keputusan bisa dilaksanakan, karena kurangnya biaya.
Langkah awal tetap melakukan rapat konsultasi dan langkah selanjutnya adalah rapat dengan ketua-ketua fraksi, itu merupakan langkah konkrit yang dilaksanakan di Provinsi Riau. Sementara untuk paripurnanya akan bervariasi dan dilakukan masing-masing, sesuai pembahasan Perda. Karena dinamikanya berbeda,” tutup Samto.