Bukittinggi – Kunjungan Kerja Studi Banding Pansus Penambahan Penyertaan Modal PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida Riau ke Bank Nagari Cabang Bukit Tinggi, Kamis(1/09/2021)
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Markarius Anwar, turut didampingi Anggota Pansus lainnya, seperti, Nurzafri,Sofyan Siroj, Husaimi Hamidi, Sugeng Pranoto, Dona Sri Utami,Serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.
Kunjungan ini diterima oleh Direksi dari Bank Nagari Cabang Kota Bukittinggi Dasman beserta jajaran nya.
Dalam kunjungan kerja ini, Pansus ingin mendapatkan gambaran perkembangan penyertaan modal pada PT. Bank Nagari dan PT. Jamkrida Sumbar yang juga hadir pada pertemuan. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan pengayaan materi pembahasan pansus untuk Raperda Penambahan Penyertaan Modal PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida Riau.
Dalam kunjungan ini, diketahui bahwa PT. Bank Nagari saat ini sama halnya dengan Bank Riau dimana Pemerintah Provinsi Sumbar tidak sebagai pemegang saham pengendali (31%), dan juga akan melakukan penambahan penyertaan modal untuk mencukupi ketentuan peraturan perundanga-undangan sebagai BUMD yakni dengan kepemilikan saham 51%.
Sementara untuk Rasio Deviden Bank Nagari adalah 70 : 30 % dari laba bersih, lebih besar dari Bank Riau yang hanya 60:40 %
Untuk Jamkrida Sumbar sendiri dengan modal dasar Jamkrida sebesar 100 M, Jamkrida, 25 M modal setor diawal Kemudian dapat tambahan pertahun, sehingga total menjadi 78 M dan sudah melebihi ketentuan Batas minimum kecukupan modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, PT. Jamkrida Sumbar juga mendapatkan penyertaan modal berupa aset sebesar 10,8 Milyar dalam bntuk aset berupa lahan. Akan tetapi sesuai perda penyertaan modal Provinsi Sumbar (Perda no 3 2017), terkunci diangka 81 M maksimal, jd penyertaan modal berupa aset belum bsa diakui. Ditargetkan untuk pemenuhan modal dasar hingga 100 M, dan dapat melakukan ekspansi keluar Provinsi.