Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Riau, terkait pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/9/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Iwandi, serta diikuti anggota komisi I lainnya seperti Zulfi Mursal, Septina Primawati, Suprianto, Suhaidi, Markarius Anwar, Amyurlis Alias Ucok dan Sardiyono.
Rapat ini dihadiri oleh Kasatpol PP Hadi Pernandio, Kabid Perda Fanloven, Sekretaris Supriyadi beserta jajarannya.
Diawal rapat Ade Agus Hartanto meminta kepada Satpol-pp sebelum memasuki pembahasan tahun 2022 menjelaskan realisasi 2021 terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Kasatpol pp menjelaskan realisasi 2021 sudah merealisasi fisik sudah melaksanakan 75% dengan kondisi keuangan 56%.
“Kami tidak bisa memastikan lebih rinci, karenakan di Satpol-PP itu bersifat flutuatif. Untuk tahun 2022 42,8 M itu terjadi 2 program. Dari 10 kegiatan ada 25 sub kegiatan dan terdiri dari 4 bidang,” jelasnya.
Mananggapi hal itu Suhaidi menanyakan masalah tenaga honor, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan penanganan Covid-19.
Menjawab hal itu, Hadi Pernandio mengatakan jika honorer disebut Banpol dengan sistemnya evaluasi sesuai kinerjanya, bisa diperpanjang atau tidak per tahunnya. Dan masalah pada Karhutla pihaknya mengambil andil di penanganan bukan pencegahan, sementara penanganan Covid-19 sudah menjalankan banyak kegiatan salah satunya Operasi yustisi.
“Selanjutnya operasi ke OPD dan perkantoran, operasi dukungan rumah oksigen, Operasi penanganan daerah perbatasan daerah, terakhir Operasi para penumpang bandara. Khusus kita di Riau sudah ada penanganan sekitar 9.714 untuk teguran lisan termasuk didunia usaha. Ada 129.781 pelanggaran baik secara lisan maupun tulisan termasuk perorang maupun dunia usaha,” tutur Hadi Pernandio.
Selanjutnya Markarius Anwar menanggapi permasalahan tenaga honor, dimana masih banyak tenaga honor yang sudah tidak bekerja tetapi mereka masih menerima gaji, untuk itu ia meminta untuk dievaluasi.
“Masalah ini harus di evaluasi lebih jelas lagi. Karna masih banyak kami temukan di OPD yang lain juga masih ada kami temukan di sekretariat,” jelasnya.
Menjawab hal itu Kasatpol PP Provinsi Riau mengatakan bahwa sebenarnya lebih ke ASN. Terkait anjab itu masih banyak yang belum terisi oleh ASN, Maka dari itu formasi tersebut diisi oleh Banpol,” terangnya.
Diakhir rapat, Ade Agus Hartanto menutup rapat dan dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pembahasan.