Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Tukang Bangunan (ATB) Provinsi Riau, tentang tingginya angka pengangguran bagi tukang bangunan di Provinsi Riau, Kamis (19/08/2021).
RDP yang digelar di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, Ketua Komisi IV DPRF Provinsi Riau Parisman Ikhwan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Zukifli Indra. Rapat ini dihadiri oleh Katua ATB, Kadis Naker Provinsi Riau beserta anggota lainnya.
Dalam penjelasannya, Ketua ATB meminta Yulisman sebagai pimpinan tertinggi di DPRD Provinsi Riau untuk mencarikan solusi bagi tenaga tukang yang diabaikan saat dilanda pandemi Covid-19, hal itu didasari banyaknya termuan dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
“Sementara, saya berfikir mengapa tenaga kerja dari luar daerah. Padahal masih banyak tenaga kerja di Provinsi Riau yang membutuhkan kerja. Saya ingin tenaga kerja lokal mendapatkan haknya sesuai UU 1945″m,” pintanya.
Mendengar hal itu, Parisman Ikhwan mempertanyakan tentang legalistas tadi tenaga tukang dan asosiasi tersebut.
“Apakah tukang bangunan di asosiasi ini terdaftar, disini tidak jelas asosiasinya dimana dan terdaftar darimana. Apakah tukangnya punya skill dan sertifikat, jika tidak ada, kita tidak akan mengetahui kualitas tukang itu,” tegas Yulisman.
Lebih lanjut Zukifli Indra menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah membahas dan mendengarkan pendapat, bukan untuk saling menyalahkan dan menjatuhkan.
“Maka dari itu tugas kita mendengarkan pendapat bapak-bapak sekalian. Saya sangat terkejut dengan ATB ini, mudah-mudahan asosiasi ini ada, cuma legilitasnya tidak jelas. Saya berharap legilitas bapak ini diakui nasional maupun lokal,” ujarnya.
Hal senada juga diutakan Mardianto Manan, menurutnya ATB perlu diperkuat agar dapat mencari solusi dengan legalitas resmi.
“Sedikit pencerahan bicara asosiasi saya lihat asosiasi bapak ini non profesi. Saya lihat lebih ke Surat Ketenagakerjaan Terampil (SKT) dan bisa disebut buruh harian lepas,” tutupnya.