Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026, di Ruang Banleg DPRD Provinsi Riau, Jum’at (06/08/2021).
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Rohil dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Rohil Fazrul Hidayat Lubis, didampingi oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rohil, yaitu Firdaus, Perwedis Suito, Maria Tambunan, dan Sudirman.
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Rohil diterima oleh Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau Samto, didampingi oleh Tenaga Ahli Banggar DPRD Provinsi Riau Marusaha Butar Butar.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Rohil Fazrul Hidayat Lubis, menjelaskan maksud dan tujuannya datang bersama rombongan ke DPRD Provinsi Riau.
“Maksud dan tujuan kami datang kesini adalah ingin mengetahui tentang RPJMD yang ada di provinsi. Khususnya terkait Ranual RPJMD. Beberapa waktu yang lalu, kami mengalami perubahan bupati, sehingga harus melakukan perubahan RPJMD sesuai dengan visi dan misi kerja beliau. Kami juga ingin melakukan pemerataan pembangunan di Kabupaten Rohil,” jelasnya.
Samto menjelaskan bahwa terkait pembahasan Ranual RPJMD ini pembicaraannya hanya ditingkat pimpinan. Namun tetap ditelaah dokumennya oleh tenaga ahli DPRD. Akan dituangkan dalam nota kesepakatan. Proses selanjutnya, kembali lagi ke Pemda. Pembahasan untuk Ranperda dibahas oleh Pansus.
Kemudian, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rohil Perwedis Suito mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Rohil membahas terkait infrastruktur. Ranual ini akan dibahas setelah ini.
“Apakah saat Ranual tidak dikomunikasikan dengan OPD dan bagian mana yang diubah pada Ranual RPJMD provinsi?,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Marusaha Butar Butar mengatakan bahwa Ranual ini tidak dikomunikasikan dengan OPD. Ranual ini hanya membahas draft saja, nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus.
Lebih lanjut Marusaha Butar Butar menjelaskan terkait perubahan yang dilakukan oleh provinsi, bahwa sebelum dilakukan Ranual ada konsultasi publik. Perubahannya menyesuaikan dengan keadaan sekarang. RPJMD kabupaten/kota harus selaras dengan provinsi dan nasional. Selain itu, juga harus sejalan juga dengan RPJMD kabupaten tetangga.