Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja pembahasan Rancangan 0eraturan Daerah (Ranperda) dan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan barang milik daerah, di Ruang Rapat Komisi III melalui zoom meeting, Senin (02/08/2021)
Rapat yang diketuai Ketua Pansus Karmila Sari, turut dihadiri Direktur PHD Kementerian Dalam Negeri Marhun, BUMD LKAIJ Keuda Munadi dan Biro Hukum Provinsi Riau. Rapat yang dilaksanakan secara virtual di Ruangan Komisis III DPRD Provinsi Riau.
Dalam pertemuan, dibahas tentang hal kewenangan investasi pemerintah daerah seperti regulasi operasional dan supervisi.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Karmila Sari menyampaikan, penerapkan adanya perencanaan investasi ada di pasal 17 dan pengelolaan investasi di pasal 18, dalam pengelolaan investasi ada ransel yang mengikut sertakan DPRD untuk pemilihan dipengelolaan investasi ini.
“Berdasarkan kegiatan ataupun pengalamaan sebelumnya ada beberapa investasi-investasi yang tidak jelas ujung ceritanya,” tutur Karmila Sari.
Lebih lanjut Karmila juga menjelaskan bahwa di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 menempatkan BPKAD untuk perangkat dan fokus penganggaran, seperti diketahui jika dalam perda investasi ini bidang BPKAD hanya dalam barang milik daerah, akuntasi dan pelaporan dan bidang anggaran.
“Dalam investasi ini kami perlu juga minta masukan dari kemendagri untuk leeding sektor ini,” tutup Karmila Sari.