Rohul – Pansus Rencana Umum Energi Eaerah (RUED) Provinsi Riau tahun 2020-2050 DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dalam rangka memperkaya isi Perda tentang RUED, Jumat (25/06/2021).
Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Husaimi Hamidi, dan didampingi anggota Pansus Syamsurizal serta OPD terkait, diterima Kepala Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Purwadi beserta perangkat desa lainnya.
Husaimi Hamidi mengungkapkan, kunjungan tersebut sangat penting dalam memperkaya isi dari Perda RUED, karena untuk merubahnya kembali membutuhkan waktu berjalan hingga 35 tahun.
“Baik pak, kehadiran kita disini adalah memperkaya isi perda RUED ini sehingga tidak asal-asalan karena utk merubahnya kembali butuh waktu 35 tahun berjalan. Selain itu kami mau mendengarkan keluhan masyarakat Desa Rantau Sakti terhadap pengelolaan PLT bioga,” ungkapnya.
Syamsurizal menambahkan, dalam pengelolaan PLT biogas Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul akan ada kejelasan dari pihak terkait agar pengelolaan lebih profesional dan menguntungkan masyarakat, sehingga Raperda tentang RUED dapat mengakomodir kebutuhan dengan baik.
“Saya berharap kepada pihak terkait siapa yang akan mengelola PLT biogas ini agar ada titik terang sehingga pengelolaan lebih profesional dan pastinya yang lebih di untungkan itu adalah masyarakat,” harapnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Kepala Desa Rantau Sakti menjelaskan tentang kondisi PLT biogas hanga hanya terpakai 30%, untuk itu dia berharap kepada pemangku kebijakan untuk mendapat kejelasan.
“Perlu kami jelaskan bahwa saat ini pemanfaatan dari PLT biogas ini hanya 30% nya saja, bayangkan saja jika kita bisa manfaatkan lebih dari itu dan juga saya berharap segala permasalahan PLT biogas ini segera selesai,” ungkapnya.
Diakhir pertemuan Husaimi Hamidi mengatakan jika kondisi yang ditemukan saat ini merupakan masukan bagi Pansus sehingga mendapat solusi bagi masyarakat Riau.