Bukittinggi – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air UPTD Wilayah Utara Dinas Pengelolaan Air dan Bina Konstruksi Sumatera Barat (Sumbar), guna memperoleh informasi tentang pengelolaan air, Selasa (15 /06/2021).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan didamping Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ikhwan dan Anggota DPRD Provinsi lainnya seperti Almainis, Abdul Kasim, Adam Syafaat, Syafruddin Iput, Sahidin, Nurzafri , Tumpal Hutabarat, Piter H Marpaung, Dani M Nursalim, Farida Saad dan Kelmy Amri.
Kunjungan tersebut diterima Kepala UPTD Balai SDA dan BK Wilayah Utara Hendri Yulindta serta jajaran.
Dalam sambutannya Hendri Yulindta menjelaskan juka tuga dan fungsi UPTD Balai SDA Dan BK di atur dalam Pergub Sumbar No.86 tahun 2020. Dimana kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi primer dan sekunder pd daerah Irigasi yg luasnya 1000 Ha – 3000 Ha dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Syafaruddin Poti menanyakan cara kerja UPTD Balai SDA Dan BK dalam pengelolaan sumber Daya Air, dimana kewenangan pusat untuk mengelola air dan irigasi serta bagaimana regulasi yang bisa di ambil DPRD Provinsi Riau untuk menangani kebutuhan masyrakat. Selain itu bagaimana suatu irigasi yang di buat cukup lama namun setelah rusak tidak mengetahui wewenang yang akan memperbaikinya.
Lebih lanjut, Syafruddin Iput juga menanyakan tentang bagaimana cara memamfaatkan air yang berlumpur di Riau, terutama di Kabupaten Rokan Hilir.
Usai mendengar pertanyaan itu, Hendri Yulindra menjelaskan jika pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing, tentunya sesuai dengan fungsi dan peranannya termasuk mengenai sumber daya air dan irigasi, hal itu berguna untuk kehidupan masyarakat.