Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis (10/06/2021).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.
Paripurna ini dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.
Turut hadir dari Pemerintahan Provinsi Riau Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Agenda pertama yaitu penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020, yang disampaikan oleh Wagubri.
Diakhir penyampaian Wagubri berharap kepada Anggota DPRD Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari badan pengawas keuangan (BPK).