Sumsel – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pesantren DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka pendalaman materi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pasantren, (8/6/02021).
Kunjungan tersebut dipimpin ketua Pansus Ade Hartanto, wakil ketua Pansus Makarius Anwar dan diikuti anggota Pansus lainnya seperti Sunaryo, Ustad Suhaidi, Eva Yuliana, Syahroni Tua, Adam Syafaat serta BPKAD Provinsi Riau yang diwakili sekretaris BPKAD Ispan Saputra. Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumsel Toyib Rakembang dan anggota Bapemperda lainnya seperti Juanda, Aswari serta Antoni.
Dalam pertemuan, Markarius Anwar membuka diskusi yang diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan dari anggota Pansus lainnya. Seperti Ustad Suhaidi, dia menanyakan tentang pemberdayaan sumber daya untuk memajukan pasantren di Sumsel.
Tak hanya itu, Eva Yuliana juga menanyakan sejauh mana dukungan kepala daerah dalam mendukung Perda No. 18 tahun 2018 tentang pasantren yang berjutuan untuk kemajuan daerah serta bagaimana proses Pansus dalam mejadikan perda tersebut. Selain itu ia juga menambahkan tentang pembeda antara pondok pasantren dan Pendidikan pasantren.
Menanggapi hal itu, Toyib menjelaskan bahwa Perda tersebut turunan dari perundang-undangan tentang pasantren, sehingga hanya memerlukan respon baik agar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Sumsel juga rutin memberikan bantuan dana kepada pasantren seperti bantuan dana Pendidikan lainnya. Sementara untuk bantuan sarana dan prasarana Pemerintah Sumsel juga memberikan bantuan kepada pasantren sesuai dengan kemampuan.
“Strateginya adalah dengan mengundang semua unsur yang terlibat dan unsur yang memiliki kepentingan dalam urusan pendidikan pesantren seperti ustad, kiyai, buya, NU, Muhamadiah serta unsur lain yang ada dalam pemerintah dan juga di luar pemerintah yang dapat memajukan pesantren di daerah. Intinya memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pondok pesantren oleh kepala daerah serta sumber pendanaan di sesuaikan dengan kondisi di daerah, sesuai dengan Undang-undang yang ada,” tutup Toyib Rakembang.
Ditambahkan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel Aswari, yang terpenting pemerintah mampu menyesuaikan dengan UU yang ada dan pihak DPRD merespon bagaimana cara dan sistem untuk memajukan pasantren.