Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan penyampaian Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh kepala daerah, Senin (07/06/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti serta dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang juga mengikuti rapat paripurna secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi. Sementara dari pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Yulisman yang juga menjelaskan tentang agenda rapat paripurna 3 Juni 2021 yang lalu, yakni Gubernur Riau telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 maka tahapan paripurna berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi.
Kemudian Penyampaian Pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dengan penyerahan naskah pandangan umum fraksi kepada Gubernur Provinsi Riau yang di serahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Riau.
Selanjutnya penyampaian Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh kepala daerah di akhiri dengan penyerahan naskah Raperda oleh gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau berharap sekiranya rancangan peraturan daerah yang sampaikan saat ini dapat di bahas bersama sama dengan anggota dewan untuk selanjutnya di tetapkan menjadi peraturan daerah.