Komisi II DPRD Provinsi Riau Menerima Audiensi Pemuka Tokoh Masyarakat Talang Mamak

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menerima audiensi Pemuka Tokoh Masyarakat Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Kamis (03/06/2021).

Audiensi ini di terima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung di dampingi anggota komisi II lainnya yakni Manahara Napitapulu, Sulaiman, Ali Rahmad, Dona Sri Utami dan Yanti Komala Sari. Sementara dari Para Pemuka Tokoh Masyarakat Talang mamak di hadiri oleh Nuraya, Abdul Kasim, Jhony, Agus Nedi, Subandrio dan Tiau.

Tiau menyampaikan tujuan dari audiensi ini mengenai masalah tanah adat yang bermasalah dengan PT Inecda. Dimana mereka miminta penyelamatan mengingat tanah adat talang mamak turun menurun karna mayoritas masyarakat hanya mengandalkan hasil hutan untuk menghidupi keluargan.

“Tanah adat kami di rampas oleh perusahaan, tanah kami di habiskan. Kami mohon yang terhormat kami sudah mengadu ke tingkat kabupaten tapi masih jauh dari harapan aduan kami. Kami menangis, tolonglah kami dengan dokumen yang kami miliki. Kami bukan Pencuri tapi tanah adat wilayah pertinggal dari nenek moyang kami yang di curi,” terangnya.

Menanggapi hal itu Manahara Napitupulu menjelaskan dimana PT Inecda sebelumnya sudah ada perkara dengan masyarakat talang mamak sampai masalah ini di bawa ke tingkat Jakarta. Yang di tuntut adalah lahan hutan wilayah yang seharusnya kembali ke masyarakat seutuhnya. PT Inecda mengelola hutan wilayah sesuai peraturan hutan wilayah. Terkait pengajuan hutan wilayah, dengan ada peraturan menteri diwajibkan HGU.

“Yang sangat penting di lapangan harus ada kesepakatan kesepahaman desa tetangga jangan sampai terjadi tarik menerik rebut berebut tanah. Tanahnya harus di ukur ulang dulu dengan GPS, berapa hasil gps itu yang akan saya konfirmasi ke kanwil, agar tidak terjadi persoalan batas,” ujar Manahara.

Robin P. Hutagalung juga menambahkan perjuangan mendapatkan hak itu dulu sudah pernah di lakukan karna sesuai peraturan pemerintah maka tidak dapat di peroleh kembali. Sekarang ada kesempatan HGU nya di perpanjang, 20% di kembalikan ke masyarakat.

“Inilah kesempatan kita perjuangkan 20% wajib kembali ke masyarakat desa Talang Mamak. Menurut peraturan pemerintah ketika HGU di berikan ke masyarakat,desa bapak tidak termasuk ke dalam penerima. Seharusnya disini pemerintah kabupaten harus bersikap adil. Berbicara HGU yg mau di perpanjang,itu nanti kita jadwalkan pihak-pihak yang terkait. Kami harapkan ada pihak yang menjadi juru bicara nantinya,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top