TENTANG PROPEMPERDA
Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu tertentu, yang menjembatani perencanaan pembangunan dengan kerangka hukum.
SIKLUS PROPEMPERDA
Tahapan | Kegiatan Utama | Stakeholder | Output | Waktu |
1. Inventarisasi kebutuhan | Identifikasi masalah yang memerlukan regulasi daerah | SKPD, DPRD, Biro Hukum, masyarakat | Daftar isu dan kebutuhan regulasi daerah | |
2. Penyusunan daftar usulan | Penyusunan daftar Raperda prioritas dari eksekutif dan DPRD | Pemda (melalui SKPD), DPRD | Draft usulan Propemperda | |
3. Harmonisasi dan pembahasan | Harmonisasi usulan Raperda, penggabungan materi, klasifikasi urgensi | Bapemperda DPRD, Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham | Daftar final usulan Propemperda yang harmonis | |
4. Penetapan Propemperda | Penetapan dalam rapat paripurna DPRD | DPRD dan Kepala Daerah | Keputusan DPRD tentang Propemperda | |
5. Pelaksanaan | Penyusunan Naskah Akademik & Raperda berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan | SKPD, Biro Hukum, Panitia Khusus DPRD | Draf NA dan Raperda untuk dibahas lebih lanjut | |
6. Evaluasi dan perubahan | Evaluasi tengah tahun terhadap pelaksanaan Propemperda; penambahan bila mendesak | DPRD, Kepala Daerah, masyarakat | Propemperda Perubahan |
SIKLUS PEMBENTUKAN PERDA
Tahapan Pembentukan Perda Provinsi dari Usulan Gubernur
Tahap | Kegiatan |
Perencanaan |
|
Penyusunan |
|
Pembahasan |
|
Penetapan |
|
Pengundangan |
|
Tahapan Pembentukan Perda Provinsi dari Usul DPRD
Tahap | Kegiatan |
Perencanaan |
|
Penyusunan |
|
Pembahasan |
|
Penetapan |
|
Pengundangan |
|
INFORMASI PUBLIK
Informasi yang Dihasilkan dalam Setiap Tahapan
Tahap | Informasi Publik |
Perencanaan |
|
Penyusunan |
|
Pembahasan |
|
Penetapan |
|
Pengundangan |
|
PERATURAN
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Klik
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Klik
DEFENISI
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan bersama Gubernur.
- Rancangan Peraturan Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan Rancangan Perda adalah Rancangan Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
- Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah proses penyiapan, pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Perda.
- Pengelolaan Program Pembentukan Perda adalah proses pelaksanaan rencana pembentukan Perda sebagaimana dimuat dalam Program Pembentukan Perda.
- Biro Hukum atau sebutan lain adalah Perangkat Daerah yang bertugas dan bertanggung jawab antara lain di bidang peraturan perundang-undangan daerah.
- Perangkat Daerah adalah pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Pemrakarsa adalah pimpinan Perangkat Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda dan pimpinan Perangkat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda.
- Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
- Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
- Autensifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai aslinya.
- Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum Daerah.
- Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi terhadap materi muatan rancangan produk hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
- Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Nomor register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
- Penjelasan atau Keterangan adalah pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah berbentuk naskah berisi penjabaran yang memuat sedikitnya dasar hukum, pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.