TENTANG PROPEMPERDA

Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu tertentu, yang menjembatani perencanaan pembangunan dengan kerangka hukum.

SIKLUS PROPEMPERDA

Tahapan Kegiatan Utama Stakeholder Output Waktu
1. Inventarisasi kebutuhan Identifikasi masalah yang memerlukan regulasi daerah SKPD, DPRD, Biro Hukum, masyarakat Daftar isu dan kebutuhan regulasi daerah
2. Penyusunan daftar usulan Penyusunan daftar Raperda prioritas dari eksekutif dan DPRD Pemda (melalui SKPD), DPRD Draft usulan Propemperda
3. Harmonisasi dan pembahasan Harmonisasi usulan Raperda, penggabungan materi, klasifikasi urgensi Bapemperda DPRD, Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham Daftar final usulan Propemperda yang harmonis
4. Penetapan Propemperda Penetapan dalam rapat paripurna DPRD DPRD dan Kepala Daerah Keputusan DPRD tentang Propemperda
5. Pelaksanaan Penyusunan Naskah Akademik & Raperda berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan SKPD, Biro Hukum, Panitia Khusus DPRD Draf NA dan Raperda untuk dibahas lebih lanjut
6. Evaluasi dan perubahan Evaluasi tengah tahun terhadap pelaksanaan Propemperda; penambahan bila mendesak DPRD, Kepala Daerah, masyarakat Propemperda Perubahan

SIKLUS PEMBENTUKAN PERDA

Tahapan Pembentukan Perda Provinsi dari Usulan Gubernur

Tahap Kegiatan 
Perencanaan
  1. Gubernur melalui SKPD dan Biro Hukum melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan hukum yang dapat diselesaikan melalui regulasi daerah.
  2. Pemerintah Provinsi menyusun daftar Raperda prioritas yang akan diusulkan dalam Propemperda.
  3. Gubernur menyampaikan usulan resmi Raperda berikut naskah akademik atau penjelasan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka penyusunan Propemperda.
Penyusunan
  1. SKPD dan Biro Hukum menyusun Naskah Akademik dan Draf Raperda secara lengkap dan sesuai standar penyusunan peraturan perundang-undangan.
  2. DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan pembahasan usulan Raperda dari Gubernur untuk ditetapkan ke dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahunan.
Pembahasan
  1. DPRD bersama Pemerintah Provinsi (melalui SKPD terkait) membahas materi muatan Raperda secara substansi dalam rapat-rapat komisi, panitia khusus, atau alat kelengkapan dewan lainnya.
  2. Jika pembahasan selesai dan telah tercapai kesepakatan, DPRD dan Gubernur memberikan persetujuan bersama dalam rapat paripurna untuk menetapkan Raperda menjadi Perda.
Penetapan
  1. Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk dilakukan pengkajian dan klarifikasi normatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Setelah mendapatkan hasil pengkajian dari Kemendagri, Gubernur menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengundangan
  1. Perda yang telah ditetapkan oleh Gubernur diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Biro Hukum sebagai bentuk publikasi resmi agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Pemerintah Provinsi melalui SKPD terkait melakukan sosialisasi kepada publik dan mulai menerapkan ketentuan dalam Perda tersebut secara operasional.

Tahapan Pembentukan Perda Provinsi dari Usul DPRD

Tahap Kegiatan
Perencanaan
  1. Anggota atau alat kelengkapan DPRD (misalnya komisi atau fraksi) mengidentifikasi isu dan kebutuhan hukum yang memerlukan pengaturan dalam bentuk Perda.
  2. DPRD menyusun usulan Raperda dan menyerahkannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
  3. Bapemperda DPRD melakukan pembahasan internal untuk menyaring dan memprioritaskan usulan menjadi bagian dari rancangan Propemperda.
Penyusunan
  1. DPRD menugaskan tim ahli, tenaga pakar, atau bekerja sama dengan akademisi untuk menyusun Naskah Akademik dan draf Raperda yang diusulkan.
  2. Bapemperda DPRD bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi membahas daftar Raperda yang diusulkan DPRD untuk dimasukkan ke dalam daftar Propemperda tahunan.
Pembahasan
  1. Raperda yang telah masuk Propemperda dibahas secara substansi oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi (SKPD terkait), melalui rapat-rapat komisi atau panitia khusus.
  2. DPRD dan Gubernur menyepakati isi Raperda dalam rapat paripurna, yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke tahap penetapan.
Penetapan
  1. Raperda yang telah disetujui bersama diajukan oleh Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah) untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi normatif.
  2. Setelah hasil evaluasi diterima, Gubernur menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.
Pengundangan
  1. Perda yang telah ditetapkan diundangkan oleh Biro Hukum dalam Lembaran Daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. SKPD Pemerintah Provinsi melakukan sosialisasi dan implementasi ketentuan Perda di lapangan.

INFORMASI PUBLIK 

Informasi yang Dihasilkan dalam Setiap Tahapan

Tahap Informasi Publik
Perencanaan
  • Surat Pengusulan Raperda
  • Propemperda yang memuat judul raperda dan Penjelasan/Keterangan atas Raperda yang diusulkan (pokok pikiran dan materi muatan yang diatur)
  • Laporan penjaringan aspirasi
  • Risalah, catatan rapat, laporan singkat
Penyusunan
  • Naskah Akademik Raperda (latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan).
  • Draf Awal Raperda
  • Hasil pengkajian Bapemperda rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda provinsi.
  • Tim Penyusun
  • Risalah, Catatan Rapat, Laporan Singkat
Pembahasan
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
  • Surat Fasilitasi ke Kemendagri
  • Hasil Fasilitasi dari Kemendagri
  • Laporan RDPU
  • Draf Akhir Raperda yang disetujui bersama DPRD-Gubernur
  • BA Persetujuan DPRD–Gubernur
  • Risalah, Catatan Rapat, Laporan Singkat
  • Masukan masyarakat
  • Jawaban DPRD atas tanggapan masyarakat (pemenuhan right to be explained)
Penetapan
  • Raperda Final
  • SK Penetapan Perda
  • Risalah, Catatan Rapat, Laporan Singkat
Pengundangan
  • Naskah Perda  (Lembaran Daerah)
  • Laporan Sosialisasi

PERATURAN

  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Klik
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Klik

DEFENISI

  1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan bersama Gubernur.
  2. Rancangan Peraturan Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan Rancangan Perda adalah Rancangan Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah
  3. Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
  5. Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah proses penyiapan, pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Perda.
  6. Pengelolaan Program Pembentukan Perda adalah proses pelaksanaan rencana pembentukan Perda sebagaimana dimuat dalam Program Pembentukan Perda.
  7. Biro Hukum atau sebutan lain adalah Perangkat Daerah yang bertugas dan bertanggung jawab antara lain di bidang peraturan perundang-undangan daerah.
  8. Perangkat Daerah adalah pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  9. Pemrakarsa adalah pimpinan Perangkat Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda dan pimpinan Perangkat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda.
  10. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
  11. Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
  12. Autensifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai aslinya.
  13. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum Daerah.
  14. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi terhadap materi muatan rancangan produk hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
  15. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  16. Nomor register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
  17. Penjelasan atau Keterangan adalah pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah berbentuk naskah berisi penjabaran yang memuat sedikitnya dasar hukum, pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

 

error: Content is protected !!
Scroll to Top