DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Penanaman Modal hingga Penetapan Anggota KPID 2026–2029


Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis.

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal.

Dalam rekomendasinya, Bapemperda menyarankan agar Ranperda tentang Penanaman Modal disempurnakan menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dengan menyesuaikan ketentuan dalam RPJMD serta peraturan perundang-undangan nasional. Ranperda tersebut diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi, penyederhanaan birokrasi, pelayanan yang terintegrasi, penguatan hilirisasi, perlindungan kepentingan publik, serta peningkatan kapasitas dan prioritas tenaga kerja lokal, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Agenda kedua yakni penyampaian rekomendasi Bapemperda terkait Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2026, di antaranya Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup.

Bapemperda menyampaikan beberapa Ranperda yang menjadi bagian dari pembahasan, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau; serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau.

Khusus terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014, Bapemperda merekomendasikan sejumlah penyesuaian. Hal tersebut diperlukan menyusul adanya perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, mengingat adanya perubahan nomenklatur dari Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Bapemperda juga menekankan pentingnya penguatan upaya mitigasi perubahan iklim di daerah guna mendukung komitmen nasional di tingkat global sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Agenda terakhir yakni penyampaian hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026–2030 serta Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Periode 2026–2029.

Hasil UKK tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Amal Fathullah, Proses seleksi dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan dan dipilih secara objektif dan professional.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi I DPRD Provinsi Riau, ditetapkan tujuh nama sebagai Anggota KPID Provinsi Riau Periode 2026–2029. Ketujuh nama tersebut yakni Alqusairi, Bambang Andriani, Dian Citra Andriani, Ferlan Niko, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianti.

Selain menetapkan tujuh anggota terpilih, Komisi I juga menetapkan tujuh nama sebagai calon anggota cadangan. Mereka adalah Lutfi Arifiandy, M. Asbar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Pitrk Poppy Nirmala, Romi Ainur, dan Jeli Prison.

Penetapan tersebut merupakan hasil dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari proses pemilihan Anggota KPID Riau. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Provinsi Riau yang telah melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan serta menyampaikan hasil seleksi calon anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026–2030 dan KPID Riau Periode 2026–2029.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Riau, di antaranya Jons Ade Nopendra, dari Fraksi Golkar; Nur Azmi Hasyim, Manahara Napitupulu, Sumardhany Zirnata dari Fraksi Demokrat; Ginda Burnama, Syafrudin Iput, Hardianto, dari Fraksi Gerindra; Ayat Cahyadi, Khairul Umam, Abdullah, Samsuri Daris, Rizal Zamzami dari Fraksi PKS; Ade Firmansyah, dari Fraksi PKB; Ali Rahmat Harahap, Efrinaldi dari Fraksi NasDem; serta OK Sunaryo, dari Fraksi PAN Plus.

Dari jajaran Pemerintah Provinsi Riau hadir sekretaris daerah Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Rilis : Aisyah
Redaktur : aisyah
Foto : Muzakir, Edo, Roby

error: Content is protected !!
Scroll to Top