Bapemperda DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas usulan Ranperda yang nantinya akan diusulkan masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah penguatan substansi pengelolaan lingkungan hidup, termasuk mengakomodasi gagasan Green Policing yang diinisiasi Polda Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, mengatakan pembahasan awal ini penting sebagai langkah menyusun argumentasi yang kuat sebelum usulan Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Salah satu usulan yang masuk kepada kami adalah menghubungkan Ranperda ini dengan konsep Green Policing. Karena Ranperda ini belum masuk dalam Propemperda 2026, maka kita perlu menyusun argumentasi yang kuat bersama Pemerintah Provinsi Riau sebelum membawanya ke Kemendagri,” ujar Sunaryo.

Plt. Kepala DLHK Provinsi Riau, Embiyarman, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penguatan substansi perlindungan lingkungan hidup, termasuk nilai-nilai yang diusung melalui program Green Policing. Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan tutupan lahan, menjaga kualitas udara, serta mendorong pemulihan lingkungan hidup di Provinsi Riau.

“Kami mendukung program Green Policing, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan tutupan lahan melalui penanaman pohon. Semakin banyak pohon yang ditanam, maka kualitas udara juga akan semakin baik. Nilai-nilai tersebut pada prinsipnya sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup di Riau,” jelas Embiyarman.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama, menilai substansi utama yang perlu diperkuat dalam Ranperda adalah semangat menjaga ekosistem dan keamanan ekologis. Namun demikian, menurutnya penggunaan istilah Green Policing perlu dikaji agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu apakah istilah Green Policing dapat dimuat dalam Perda atau harus diterjemahkan ke dalam istilah bahasa Indonesia yang sesuai. Yang terpenting adalah substansi mengenai perlindungan ekosistem dan lingkungan hidup dapat diakomodasi dengan baik,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda Abdullah. Ia menilai perlunya pembahasan lebih lanjut bersama Polda Riau agar konsep yang diusulkan dapat dipahami secara utuh dan dituangkan dalam regulasi yang tepat.

“Perlu ada pembahasan bersama dengan Polda Riau agar kita memperoleh gambaran utuh mengenai konsep yang diusulkan, sekaligus melihat urgensi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Arif, menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 perlu didukung kajian akademik yang kuat, termasuk terkait penggunaan istilah maupun penyusunan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menutup rapat, Sunaryo menegaskan bahwa pembahasan ini masih merupakan tahapan awal. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyusunan usulan Ranperda sebelum diajukan ke Propemperda Tahun 2026 dan selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Riau berharap Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup dapat menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan isu lingkungan, serta mampu memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan bencana ekologis di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ginda Burnama dan Abdullah.

Turut hadir Plt. Kepala DLHK Provinsi Riau Embiyarman, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Arif, tenaga ahli Bapemperda Fendry Jaswir dan Wenda, serta jajaran terkait lainnya.

Foto: Juna
Rilis: Laras
Video: Faisal
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top