Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (6/7/2026).

Rapat kerja ini melibatkan sejumlah OPD yang memiliki keterkaitan dalam upaya perlindungan anak guna menghimpun masukan dan menyusun substansi Ranperda yang komprehensif, sehingga mampu menjamin pemenuhan hak, perlindungan, serta keselamatan anak di Provinsi Riau.

Ketua Pansus, Ginda Burnama, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

“Perda ini harus berpijak pada perlindungan anak di Provinsi Riau untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan atau bullying yang saat ini masih menjadi perhatian,” tegas Ginda Burnama.

Ia berharap seluruh masukan dari OPD dapat menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

Sementara itu, Anggota Pansus Hardianto menekankan pentingnya koordinasi yang intensif dengan seluruh OPD terkait dalam penyusunan draf Ranperda agar setiap materi yang dimuat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

“Saya berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak dapat dipetakan secara menyeluruh. Dengan begitu, kita mengetahui apa saja yang harus dicapai melalui Perda ini demi mewujudkan kesejahteraan anak-anak di Provinsi Riau,” ujar Hardianto.

Di akhir rapat, Pansus menegaskan bahwa Ranperda Perlindungan Anak diharapkan tidak hanya menjadi regulasi yang bersifat formal, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan sehingga memberikan kepastian perlindungan bagi anak-anak di Provinsi Riau.

Selain itu, Pansus juga berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat menindaklanjuti Perda yang nantinya disahkan dengan penyusunan peraturan pelaksana secara tepat waktu agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Perlindungan Anak, Ginda Burnama, didampingi Anggota Pansus Raja Jaya Dinata, Hardianto, dan Khairul Umam.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukri, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Foto: Juna
Rilis: Beby
Video: Rey
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top