Bapemperda DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka memperoleh referensi dan penguatan aspek hukum terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau

Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka memperoleh referensi dan penguatan aspek hukum terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek teknis dan yuridis dalam penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Riau, khususnya mengenai penyesuaian kawasan hutan yang selama ini telah berkembang menjadi kawasan permukiman, lahan pertanian, fasilitas pendidikan, perkantoran pemerintah, hingga jaringan infrastruktur.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda DPRD Provinsi Riau menyampaikan pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW guna memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di daerah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penyesuaian terhadap sekitar 2,2 juta hektare kawasan yang saat ini telah mengalami perubahan fungsi.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, mengatakan penyusunan RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Revisi RTRW ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat, keberlanjutan pembangunan daerah, serta peningkatan investasi di Provinsi Riau. Karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar substansi Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi mengenai status sejumlah kawasan. Kementerian Kehutanan berpandangan agar kawasan tertentu tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan, sementara terdapat pandangan lain yang menilai kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman dan fasilitas umum perlu memperoleh kepastian hukum melalui penyesuaian tata ruang.

Meski demikian, Bapemperda DPRD Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Ranperda RTRW hingga tuntas melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

DPRD Provinsi Riau berharap revisi RTRW nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda Abdullah dan Edi Basri. Rombongan diterima oleh Kepala Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Yana Juhana, beserta jajaran.

Foto: Teza
Rilis: Teza
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top