Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (13/7/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tanggal 6 Juli 2026, ketika seluruh fraksi DPRD Provinsi Riau telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pada rapat kali ini, Pemerintah Provinsi Riau memberikan jawaban atas berbagai saran, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Riau atas berbagai masukan yang diberikan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Menurutnya, seluruh pandangan fraksi menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menanggapi perhatian fraksi terkait opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan tindak lanjut dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah menjelaskan bahwa berbagai langkah terus dilakukan melalui evaluasi sumber-sumber pendapatan, penguatan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa belum tercapainya target PAD Tahun Anggaran 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta tantangan dalam pengelolaan pendapatan daerah. Meski demikian, berbagai langkah strategis akan terus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Selain itu, pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Pemerintah Provinsi Riau kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau atas dukungan, perhatian, serta masukan yang telah diberikan dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk diketahui, rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi, turut hadir anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Andi Darma Taufik, Suyadi, Soniwati, Robin P. Hutagalung (PDI Perjuangan); Indra Gunawan Eet, Raja Jaya Dinata, Imustiar, dan Zulaikhah (Golkar); Ayat Cahyadi, Khairul Umam, Abdullah, Adam Syafaat, M. Amal Fathullah, Rizal Zamzami (PKS); Dodi Saputra, Nur Azmi Hasyim, Manahara Napitupulu, Monang Eliezer Pasaribu, Agus Triansyah, Magdalisni, M. Sumardany Zirnata (Demokrat); Kasir, Misliadi, Muhtarom, Siti Aisyah (PKB); Daniel Eka Perdana, Munawar Syahputra, Ali Rahmad Harahap (NasDem); serta Mohammad Fadel Variza, Sunaryo (PAN Plus).
Dari Pemerintah Provinsi Riau, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
