Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (29/6/2026).
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penelaahan usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait membahas substansi Ranperda secara komprehensif melalui pembahasan pasal demi pasal guna memastikan perubahan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan sektor perkebunan saat ini.
Perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2018 dinilai penting mengingat adanya perkembangan kebijakan nasional, dinamika dunia usaha perkebunan, serta tuntutan terhadap tata kelola perkebunan yang semakin modern, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan sekadar penyempurnaan administrasi, melainkan upaya menghadirkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan menjawab kebutuhan sektor perkebunan di Provinsi Riau.
“Perda Nomor 6 Tahun 2018 telah menjadi dasar penyelenggaraan perkebunan selama beberapa tahun terakhir. Namun, seiring perkembangan regulasi nasional, dinamika investasi, aspek keberlanjutan, hingga kebutuhan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, sudah saatnya perda ini disesuaikan. Kita ingin menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sunaryo.
Ia menambahkan, Bapemperda akan terus membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau serta Biro Hukum Setda Provinsi Riau selama proses pembahasan berlangsung.
“Seluruh tahapan penyusunan Ranperda ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin setiap substansi yang diatur benar-benar matang melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait, sehingga Perda yang nantinya disahkan mampu mendukung pembangunan sektor perkebunan yang lebih maju, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan sinergi antara DPRD Provinsi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau, diharapkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, memperkuat tata kelola sektor perkebunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ginda Burnama, Suyadi, dan Abdullah.
Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi beserta jajaran, serta Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Armanita beserta jajaran.
Foto: Edo
Rilis: Edo- Nurika
Video: Faisal
Redaktur: Laras
