Pekanbaru – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menerima aspirasi yang disampaikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (25/6/2026).
Penerimaan aspirasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Riau dalam menampung dan menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Edi Basri mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Menurutnya, mahasiswa merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi yang memiliki peran sebagai mitra kritis dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik PMII yang telah menyampaikan aspirasi dengan baik. DPRD Provinsi Riau terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” ujar Edi Basri.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen tuntutan yang disampaikan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD. Berbagai isu yang disampaikan, di antaranya tata kelola pemerintahan, kondisi infrastruktur jalan, pelayanan publik, evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta persoalan lingkungan di PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang, akan menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Menurutnya, apabila aspirasi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD, maka akan ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun koordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait evaluasi terhadap BUMD, Edi Basri menegaskan bahwa perusahaan daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga evaluasi secara berkala menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaannya.
Sementara itu, mengenai dugaan pelanggaran K3 dan persoalan lingkungan, DPRD Provinsi Riau menilai aspek keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian seluruh pihak. Apabila terdapat pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti harga BBM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun kebijakan ekonomi nasional, berada di luar kewenangan DPRD Provinsi Riau. Meski demikian, aspirasi tersebut tetap dapat diteruskan kepada pemerintah pusat melalui jalur kelembagaan.
Mengakhiri pertemuan, Edi Basri berharap komunikasi antara DPRD Provinsi Riau dan elemen mahasiswa dapat terus terjalin sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengawal pembangunan daerah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Foto: Yogi
Rilis: Ifda
Video: Randy
Redaktur: Laras
