Komisi III DPRD Provinsi Riau Gelar RDP bersama pihak terkait guna membahas aktivitas PT Kuari Kampar Utama

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait guna membahas aktivitas PT Kuari Kampar Utama, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/4/2026).

Dalam pembahasan utama, terungkap bahwa perusahaan merencanakan pemanfaatan lahan pasca tambang menjadi kawasan wisata air dengan luas sekitar 50 hektar. Namun, rencana tersebut dinilai perlu didukung dengan penyusunan masterplan serta perencanaan pengembangan yang matang.

Terkait status lahan, disepakati bahwa tidak dilakukan ganti rugi agar hak kepemilikan tetap dapat dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan telah menjalin kesepakatan tertulis dengan pihak desa, termasuk pembentukan tim pendamping melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Meski demikian, tim tersebut hingga kini belum berjalan optimal.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan memiliki potensi besar terhadap kerusakan lingkungan serta risiko bencana, sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan.

“Komisi III perlu memperkuat pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi teknis, bidang terkait menyoroti perlunya kajian lebih lanjut mengenai legalitas aktivitas penambangan, khususnya terkait kemungkinan kegiatan di badan sungai.

Sementara itu, DLHK menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyusun laporan lingkungan secara berkala, melakukan pemantauan air limbah, pengambilan sampel rutin, serta peninjauan lapangan.

DLHK juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah dikenakan sanksi berupa denda akibat dampak kerusakan lingkungan, seperti kondisi sungai yang mengering, kerusakan lahan pertanian warga, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan berat.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan peninjauan ulang terhadap kegiatan perusahaan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral.

Melalui rapat ini, Komisi III DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Efrinaldi.

Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Bappenda Provinsi Riau, dan direksi perusahaan.

Foto: Rian
Rilis: Catherine
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top