Pekanbaru – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau, bersama Sekretariat DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Wilayah Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026).
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor: B/1258/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Pertemuan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen lembaga legislatif daerah dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terukur.
Dalam forum tersebut, pimpinan dan anggota dewan mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai pemetaan titik rawan korupsi yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Rakor ini sekaligus menjadi wadah sinkronisasi kebijakan antara KPK dan DPRD guna memastikan setiap prosedur kerja berjalan transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Dengan menanamkan prinsip integritas yang ketat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi.



Foto: Robi, Adit, Maliki, Heru
Rilis: Reza
Redaktur: Laras
