Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan observasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Bandung – Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan observasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperoleh data dan informasi terkait strategi optimalisasi pendapatan daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut didapat informasi bahwa Provinsi Jawa Barat juga menghadapi tantangan penurunan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengambil peran strategis sebagai koordinator dan pengendali dengan memperkuat komunikasi serta sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Jawa Barat memastikan pembagian pendapatan pajak kendaraan bermotor tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah secara terkoordinasi, khususnya pada sektor layanan publik seperti perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Upaya peningkatan pendapatan juga dilakukan melalui program terintegrasi berupa razia kendaraan bermotor secara bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, melalui kebijakan dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Tim Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat diberikan peran sebagai evaluator terhadap APBD kabupaten/kota. Tim ini memberikan catatan dan rekomendasi apabila rasio alokasi anggaran dinilai belum optimal dalam mendukung program pembangunan layanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan penertiban kendaraan tidak taat pajak.

Sejak tahun 2022, Pemprov Jawa Barat juga melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) secara bersama. Perda tersebut mengatur alokasi rasio kelebihan pendapatan pajak sebagai dampak UU HKPD agar selaras dan sinkron dengan program pembangunan daerah.

Dalam aspek digitalisasi, Pemprov Jawa Barat telah menyusun grand design integrasi sistem pendapatan daerah melalui aplikasi SAKTI JAWARA, yang mencakup pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan turunan aplikasi SAMBARA dan SINGAT. Sementara untuk pendapatan retribusi daerah dikembangkan aplikasi SIPANDU JAWARA, yang didukung aplikasi lain seperti SIBERAT JAWARA, SIPAP, SEBARKAH, dan SIPARKOK.

Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2026 Bapenda Provinsi Jawa Barat akan menggelar Rapat Koordinasi bersama Bapenda kabupaten/kota yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kegiatan ini bertujuan menggerakkan program terkoordinasi untuk menjaring kembali wajib pajak kendaraan bermotor yang telah terdata namun belum aktif melaksanakan kewajiban perpajakan.

Komisi III DPRD Provinsi Riau menilai berbagai kebijakan dan langkah strategis yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjadi referensi penting dalam memperkuat koordinasi, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Sofyan dan Abdullah. Turut hadir dalam kunjungan ini, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

Rombongan DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dwi Yudhi Ginanto Rahman, beserta jajaran.

Foto: Adrian
Rilis: Adrian
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top