Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Ranperda melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Rengat – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), guna menyerap masukan serta melihat secara langsung implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten, Jumat (6/2/2026).

Ketua Pansus Ranperda Keterbukaan Informasi Publik DPRD Provinsi Riau, Ade Firmansyah, mengatakan bahwa masukan dari pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam penyusunan regulasi yang efektif dan aplikatif. Menurutnya, praktik keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, tetapi juga kesiapan sistem pendukung di internal pemerintahan.

“Kami ingin memperoleh gambaran riil tentang tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, pengelolaan data, serta tantangan yang dihadapi pemerintah kabupaten dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ade Firmansyah.

Ia menegaskan, hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama Pansus DPRD Provinsi Riau dalam merumuskan Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan di lapangan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Ranperda ini harus menjadi pedoman yang jelas, adil, dan melindungi semua pihak,” tambahnya.

Dalam diskusi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Inhu, anggota Pansus DPRD Provinsi Riau juga menyoroti mekanisme penanganan permintaan data yang bersifat rahasia serta perlunya pengaturan yang tegas mengenai klasifikasi dan pengecualian informasi. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan keterbukaan informasi, tanpa mengurangi prinsip transparansi pemerintahan.

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyambut baik kunjungan Pansus DPRD Provinsi Riau dan menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari sekolah, pemerintah desa, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait adanya oknum yang memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tidak bertanggung jawab.

“Pada praktiknya, ada permintaan informasi yang tidak sesuai dengan tujuan undang-undang dan justru berpotensi mengganggu kinerja aparatur. Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang jelas, sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan, namun tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Ade Agus Hartanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Ergusfian, menjelaskan bahwa sejak 2011 Pemerintah Kabupaten Inhu telah melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik.

“Ada klasifikasi dan batasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini yang perlu dipahami bersama agar keterbukaan informasi tetap berjalan seimbang dengan perlindungan data dan kepentingan negara,” jelasnya.

Untuk diketahui, kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Keterbukaan Informasi Publik DPRD Provinsi Riau, Ade Firmansyah, didampingi anggota Pansus lainnya, yakni Sutan Sari Gunung, Dodi Nefeldi, Suyadi, Magdalisni, Zulaikhah, Hardianto, Ali Rahmad Harahap, dan M. Amal Fathullah.

Rombongan diterima oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Ergusfian.

Foto: Juna
Rilis: Fikra
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top