Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama pengelola pusat perbelanjaan, gerai oleh-oleh, serta pelaku UMKM guna membahas sinergi dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan pengembangan gerai berbasis produk UMKM, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda menekankan pentingnya kelengkapan dokumen perizinan bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), izin operasional, hingga sertifikasi halal. Ia meminta manajemen mall dan gerai oleh-oleh segera menyiapkan dan melaporkan seluruh dokumen perizinan kepada Komisi II.
“Kami minta dokumen AMDAL, izin lingkungan, pengelolaan limbah termasuk pembuangan sampah dan kerja sama dengan pihak ketiga dijelaskan secara transparan. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari baru kita mengetahui,” tegasnya.
Selain aspek perizinan, Komisi II juga meminta penjelasan terkait penerapan kawasan bebas rokok, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh masing-masing pusat perbelanjaan.
Dalam upaya memperkuat ekonomi daerah, Komisi II mendorong agar manajemen mall menyediakan ruang atau stand khusus bagi produk UMKM lokal, termasuk membuka peluang skema tanpa biaya bagi pelaku usaha kecil. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Raja Jaya Dinata, menyampaikan bahwa kehadiran pusat perbelanjaan di Riau tidak hanya untuk memperkuat brand besar, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh bagi UMKM yang merupakan sektor penyerap tenaga kerja terbesar di daerah.
Komisi II DPRD Provinsi Riau menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah pusat perbelanjaan dan gerai oleh-oleh untuk memastikan seluruh aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, serta program CSR berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha berada pada pemerintah kabupaten/kota, dan setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan sesuai regulasi.
Melalui rapat ini, Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan dukungannya terhadap investasi pusat perbelanjaan di daerah, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, keberpihakan terhadap UMKM lokal, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, didampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Raja Jaya Dinata dan Sutan Sari Gunung.
Turut hadir perwakilan manajemen mall dan gerai oleh-oleh, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau Taufik Oesman Hamid, serta Kabid Perubahan Iklim dan Pengelolaan Limbah Padat Domestik DLHK Provinsi Riau Muhammad Fuad.
Foto: James
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras
