Pekanbaru – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau dalam rangka membahas tindak lanjut penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (5/2/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Riau ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Riau Tarbarita Simorangkir.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, didampingi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Edi Basri dan Ginda Burnama, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda Sunaryo menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda terkait Raperda RTRW yang hingga kini masih menghadapi kendala dalam proses penuntasan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan di DPRD melalui Bapemperda pada prinsipnya telah selesai. Namun terdapat sejumlah persoalan yang menjadi kewenangan Kanwil BPN dan Kementerian Kehutanan, sehingga berdampak pada tertundanya pengesahan Raperda RTRW.
“Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan, sebaiknya DPRD kembali mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk menuntaskan persoalan teknis yang masih menjadi hambatan,” ujar Sunaryo.
Menanggapi hal tersebut, Tarbarita Simorangkir mengakui masih adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan penataan ruang. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa sebagian besar tahapan telah dilalui bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Secara historis pembahasan RTRW telah memenuhi syarat. Namun hingga saat ini persetujuan berupa tanda tangan dari Kanwil BPN sebagai bagian dari proses akhir belum dapat diberikan karena masih diperlukan sinkronisasi kebijakan dengan kementerian terkait,” jelas Tarbarita.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat teknis bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu, ia juga meminta dukungan DPRD Provinsi Riau agar dapat mengajak DPR RI maupun pemerintah pusat untuk duduk bersama dalam penyelesaian RTRW Provinsi Riau.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan tiga tipologi pendekatan yang akan digunakan, yakni penggunaan dasar SK Tahun 1986, pendekatan sliver melalui sistem pengukuran tanah, serta kebijakan pelepasan kawasan secara bersama untuk kepentingan masyarakat. Seluruh hasil kesepakatan nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
Anggota Bapemperda Edy Basri dan Ginda Burnama turut menekankan pentingnya penetapan target waktu serta langkah teknis yang jelas agar proses penuntasan RTRW dapat segera dievaluasi dan diselesaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau Kaderismanto mencontohkan persoalan kawasan Pulau Rupat yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, namun dari tujuh desa yang ada, lima desa masih berstatus kawasan hutan.
“Persoalan seperti ini harus segera dituntaskan agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Kaderismanto.
Ia juga menegaskan DPRD akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan guna mempercepat penyelesaian RTRW Provinsi Riau.
Sebagai kesimpulan, DPRD mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk mengklasifikasikan penyelesaian RTRW dalam dua kategori, yaitu korporasi dan non-korporasi. Untuk kategori non-korporasi, penyelesaian diarahkan pada prinsip kepentingan masyarakat, sedangkan kategori korporasi tetap mengacu pada kepentingan negara secara proporsional dan berkeadilan.
Foto: Robi
Rilis: Redho
Redaktur: Laras
